img_title
Foto : Instagram/ @hotmanparisofficial

Jakarta Hotman Paris kembali bersuara terkait kasus Kopi Sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai pelaku utama. Dirinya mengatakan tidak pernah menyebut jika Jessica tidak bersalah.

Namun, pengacara kondang tersebut ungkapkan keresahannya ke pejabat tinggi di Indonesia. Yuk intip pernyataan dari Hotman Paris.

Soroti Kembali Kasus Kopi Sianida

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Hotman Paris kembali menyoroti tentang kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menjadikan Jessica Kumala Wongso pelaku utama. Dirinya dengan tegas mengatakan tidak pernah menyebut Jessica tidak bersalah.

Namun, pengacara tersebut menegaskan jika vonis untuk menjatuhkan Jessica Wongso sebagai pelaku tidak kuat. Pasalnya tidak mengandung 2 alat bukti.

“Hotman tdk pernah sebut jesica tidak bersalah tapi belum pasti bersalah! Vonnis tdk bisa didasarkam opini, kesan dan kata ahli! Jika demiikian akan banyak permainan jual beli vonnis!,undang undang yg sebut harus ada 2 alat bukti sejak zaman code Napoleon perancis 400 tahun lalu," tulis Hotman Paris di keterangan Instagramnya, dilansir pada 15 Oktober 2023.

Beri Pesan ke Pejabat Indonesia

Lebih lanjut, Hotman Paris pun meminta ke pejabat Indonesia untuk memberikan perhatian untuk kasus sianida. Pasalnya, kasus tersebut dianggap sudah meluas.

Halo bapak Jokowi presiden RI yang dicintai rakyat, halo bapak Menteri Hukum dan HAM, halo bapak wakil menteri Hukum dan HAM, sudah meluas perdebatan tentang kasus Jessica kopi siandia, sudah meluas di seluruh Indonesia, dan bapak-bapak sebagai pemimpin harus segera memberikan perhatian, segera bentuk lah tim yang mempelajari tindakan hukum apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia,

Dirinya menegaskan bersuara bukan untuk membela Jessica Wongso. Namun, untuk merubah hukum di Indonesia.

“Kenapa Hotman selalu posting masalah Jessica, tujuan utama bukan membantu Jessica, tapi selama saya praktik pengacara terutama akhir-akhir ini, saya melihat yang banyak terdakwa korban karena tidak diterapkan minimum 2 alat bukti pasal 183," jelasnya.

“Jadi saya berjuang untuk perubahan hukum di Indonesia, sudah waktunya bapak presiden bapak Menteri terkait untuk segera bertindak, kalau bukan sekarang kapan lagi?," tegas Hotman Paris.

Topik Terkait