“Begitu si Mirna berbusa, si Jessica sama sekali gak ada panik. Di TV yang panik malah orang sekitarnya, yang nolong segala macem. Sementara Jessica berdiri di belakang orang-orang yang nolong, gak ada reaksi apa-apa, itu kejanggalan fatal buat saya. Ketiga, dia ini sahabatan sama Mirna, dia pasti kenal sama bapaknya, kenapa tuntutan itu bisa terjadi? Seandainya dia tidak membunuh, dia akan teriak-teriak habis sama bapaknya,” sambungnya.
Setuju dengan Vonis Hakim
Menurut Rhoma Irama, Hakim yang menangani kasus kopi Sianida sudah memiliki pemikiran dan pandangan yang benar. Apalagi bukti lain juga mengarahkan Jessica Wongso dapat melakukan perbuatan yang cukup tragis mengingat kasusnya di Australia.
“Selain itu Jessica juga pernah menabrak rumah jompo sampai hancur, sehingga ini indikasi dia bisa membunuh,” kata Rhoma Irama.
“Hakim ini sebenarnya pintar karena ada data berupa petunjuk dan indikator tersebut, itulah sebabnya Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara bukan hukuman mati atau seumur hidup karena tidak ada bukti konkritnya,” kata Rhoma Irama. (rth)