IntipSeleb – Baru-baru ini, dunia diwarnai dengan berita menyedihkan dari konflik Israel-Palestina di jalur Gaza dan Tepi Barat. Akibatnya, ada ratusan jiwa meninggal dunia.
Dukungan dan doa-doa pun dipanjatkan untuk para korban. Kementerian Agama RI mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat ghaib sebagai bentuk kepedulian. Yuk intip informasinya!
Imbauan Melakukan Salat Gaib
Imbauan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat ghaib disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
“Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban meninggal dunia pada kejadian konflik kemanusiaan di Palestina, kami mengimbau umat Islam di seluruh Indonesia untuk melaksanakan salat Ghaib dan qunut nazilah,” ujar Adib dalam keterangan tertulisnya.
Hingga Rabu, 11 Oktober 2023, diketahui korban tewas akibat konflik mencapai 2.327 orang. Kementerian Kesehatan Palestina mencatat setidaknya 1.100 orang tewas dan 5.339 lainnya terluka.
Diketahui, selain korban jiwa, warga Palestina di jalur Gaza juga mengalami kerugian materi yaitu pemutusan pasokan air, bahan bakar, listrik, dan makanan.
Mengenai Salat Gaib dan Qunut Nazilah
Salat gaib, atau yang juga dikenal sebagai salat al-ghaib, adalah suatu bentuk salat yang dilakukan oleh umat Islam untuk mendoakan seseorang yang tidak hadir secara fisik di hadapan mereka, seperti seseorang yang telah meninggal dunia atau seseorang yang sedang berada jauh dari jangkauan mereka.
Salat gaib dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, termasuk mendoakan keselamatan, kesejahteraan, atau pengampunan bagi seseorang yang tidak dapat hadir secara fisik.
Cara melakukan sholat ghaib sama seperti sholat jenazah, yang dikerjakan empat rakaat tanpa rukuk dan sujud.
Sedangkan qunut nazilah adalah doa tambahan yang dibaca oleh umat Islam dalam salat witr (salat sunnah pada malam hari) ketika mereka ingin memohon perlindungan dan pertolongan Allah dari bencana atau musibah yang menimpa umat Islam atau komunitas Muslim secara umum.
Qunut Nazilah dibaca terutama dalam situasi darurat atau dalam menghadapi bencana atau penderitaan yang melanda masyarakat Muslim.