img_title
Foto : Intipseleb

Jakarta – Satu bulan menikah dengan Randy, pemain FTV Hana Hanifah memilih untuk menggugat cerai usai sederet bukti perselingkuhan ia kantongi.

Namun siapa sangka jika selingkuh bukanlah pemicu utama Hana menggugat cerai melainkan ada bebera hal lainnya. Bahkan salah satunya Randy tak suka jika Hana berbakti kepada sang ibu. Benarkah? simak artikel berikut!

Pemicu Utama Cekcok

Intipseleb
Foto : Intipseleb

Dibongkar oleh kuasa hukum Hana Hanifah Acong Latif, jika permasalahan utama rumah tangga Hana Hanifah dengan Randy cukup rumit. Pasalnya saat melaksanakan ibadah umrah bersama, Hana yang izin merawat sang ibu yang mendadak sakit ternyata membuat Randy tak suka hingga melarangnya.

Diakui oleh Hana, jika ia hanya ingin berbakti sebagai anak namun mendapat kecaman dari sang suami yang membuatnya berubah sikap.

"Berawal dari mereka ini melakukan ibadah umrah di Mekkah, berawal dari situ, mulailah Hana dengan suaminya ini hubungannya tidak baik. Kenapa? Saat umrah mamanya sakit, saat mamanya sakit suaminya ini tidak suka saat Hana merawat mamanya," ujar Acong Latif selaku kuasa hukum Hana Hanifah kepada awak media, 12 Oktober 2023.

"Dari situlah mereka itu mulai cekcok mulai tidak baik, siapapun pengen ridho orangtua dan itu yang dilakukan Hana. Sepulang umrah di bandara dia (Randy) pergi meninggalkan Hana dan keluarga dan menujukkan ada ganjelan kepada orangtua," imbuh Acong.

"Ada bukti dugaan perselingkuhan juga yang nanti kita ajukan ke pengadilan bukan hanya bukti chat tapi kepergok segala macem yang menurut Hana sudah tak layak," timpalnya.

Minta Mahar Nikah Dikembalikan

Instagram/ @hanaaaast
Foto : Instagram/ @hanaaaast

Imbas dari kemarahan Randy tersebut, pihak Hana Hanifah menyebutkan jika Randy bukannya meminta maaf usai berlaku semena-mena kepada Hana dan keluarga, jsutru malah meminta mahar nikahnya untuk dikembalikan.

"Bukannya minta maaf itu dia meminta kembali mahar pernikahannta dan mas kawin pernikahannya beserta seserahan itu diminta kembali. Ini menurut kami sangat fatal," kata Acong kuasa hukum Hana Hanifah.

"Mahar dan mas kawin itu wajib tidak boleh diambil lagi, secara adab pun itu sangat tidak bermoral dan tidak beradab. Di agama juga haram diminta kembali," pungkasnya. (rth)

Topik Terkait