“Makanya oleh hukum disebutkan, kalau belum pasti dua alat bukti, maka jangan hukum seseorang,” jelas Hotman Paris. (bbi)
Baca Juga :
“Makanya oleh hukum disebutkan, kalau belum pasti dua alat bukti, maka jangan hukum seseorang,” jelas Hotman Paris. (bbi)