Di sisi lain, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Mirna ini sudah lebih dulu menanggapi. Shandy Handika mengaku kalau bukti itu memang sempat disodorkan oleh ayah Mirna namun ia memilih untuk tidak memakainya.
“Kalau gak salah ini pernah ditunjukkan di persidangan. Kalau gak salah dia (Edi Darmawan) yang bawa, tunjukkan di persidangan, tapi kami tidak menggunakan itu,” ungkap Jaksa Shandy Handika.
Baca Juga :
“Kami tidak asal ambil barang bukti. Barang bukti itu harus relevan dan sesuai dengan tata cara perolehannya dan juga itu punya kaitan langsung dengan tindak pidana,” katanya lagi. (nes)
Baca Juga :