Jakarta – Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Shandy Handika akhirnya ikut buka suara terkait ramainya Kasus Kopi Sianida yang membuat Jessica Wongso dipenjara 20 tahun.
Di momen itu, Prof Eddy dan Jaksa Shandy menjelaskan alasannya mendeportasi saksi Jessica Wongso yakni Prof Beng Beng Ong. Intip penjelasannya di bawah ini.
Alasan Deportasi Saksi Jessica Wong
Denny Sumargo berhasil mengundang dua sosok penting dalam kasus Kopi Sianida yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Di kesempatan itu, Denny menanyakan soal alasan pihak Jaksa memilih menolak saksi Jessica Wongso, yang merupakan ahli patologi forensik, Prof Beng Beng Ong dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia.
Bahkan Prof Beng Beng Ong malah berakhir dideportasi selama 6 bulan lantaran terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.
"Pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng datang melanggar imigrasi sudah ada pelanggaran. Jadi pada saat dia ingin menegakkan hukum, seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar," kata Jaksa Shandy Handika, Selasa, 10 Oktober 2023.
"Dan itu kami kaitkan juga dengan bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum? Karena ada satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO Interpol,” sambungnya.
Latar Belakang Saksi Jadi Poin Utama
Wamenkumham juga menambahkan bahwa poin penting yang diperhatikan dari saksi adalah latar belakangnya. Bukan soal apa yang ia ketahui.
"Keterangan saksi itu kan alat bukti. Ada 5 kriteria untuk kemudian keterangan saksi itu bisa jadi bukti. Bukan sekadar dia liat, tau, alami tetapi yang pertama dan paling utama itu adalah mengenai latar belakang dan kepribadian saksi," pungkas Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. (bbi)