img_title
Foto : Berbagai Sumber

Jakarta – Advokat Tanah Air, Hotman Paris kembali angkat bicara soal kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Ia mempertanyakan putusan hakim untuk Jessica Wongso.

Kan sudah saya katakan tidak dipenuhi syarat mutlak pasal 183 KUHAP, harus ada dua alat bukti, harus ada dua alat bukti, dan keyakinan hakim. Barulah seseorang bisa divonis pidana. Dalam kasus itu hanya adanya kesan dari para ahli, tidak ada bukti sama sekali sehingga putusan tersebut melanggar satu pasal 183 KUHAP,” ungkap Hotman Paris kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan pada Selas, 10 Oktober 2023.

Bukan hanya itu, Hotman juga kembali menyinggung soal ayah Mirna Salihin, Edy Darmawan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Kata Hotman Paris Soal Ayah Mirna

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Salah satunya, Hotman mempertanyakan lagi pernyataan ayah Mirna. Ia heran kenapa Edy bisa mempunyai botol yang diduga menampung sianida.

Ya, salah satu pendapat ayahnya, dia menyimpan botol. Dari mana dia dapat botol itu? Kan nggak masuk di akal ya kan. Jadi, udah lah yang jelas satu-satunya jalan mengajukan grasi kepada presiden karena semua jalan sudah tertutup,” ucap Hotman.

Soal pernyataan yang diucapkan Edy soal dirinya, Hotman pun membenarkannya. Katanya, ia memang tidak bakal bisa membantu Jessica Wongso untuk keluar dari penjara.

Ya, disinggung saya memang seribu Hotman juga tidak bisa menolong karena PK-nya sudah selesai, sudah tidak ada, tidak ada upaya hukum. Jadi, itu benar 1000 Hotman pun sudah nggak bisa nolong karena sudah tertutup,” jelasnya.

Pesan Hotman untuk Jessica Wongso

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Hotman pun turut menyampaikan pesan untuk Jessica Wongso. Menurutnya, mengajukan grasi adalah keputusan yang baik untuk Jessica.

Harapannya kepada Jessica adalah, kalau kau tidak berbuat apa-apa, tetep saja di mata hukum sekarang itu, oleh putusan pengadilan itu, dinyatakan bersalah ya. Jadi, mau milih mana, mau 10 tahun lebih di penjara, tapi mengajukan grasi siapa tahu dikabulkan? Kalau ngaku bersalah sekarang toh juga dinyatakan bersalah, kalau pun dia mengaku bersalah. Kalau dikabulkan, kenapa nggak? Bisa bebas 10 tahun, nggak usah masuk penjara,” pungkasnya. (rgs)

Topik Terkait