img_title
Foto : Berbagai sumber

Jakarta – Belakangan, Hotman Paris sering mengomentari kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menetapkan Jessica Wongso sebagai pelaku utama. Dirinya beberapa kali mengatakan jika bukti yang menjadikan Jessica sebagai tersangka tidak cukup dan tidak adil.

Di hari ulang tahun Jessica Kumala Wongso, Hotman Paris menyebut hakim harus membebaskannya. Yuk intip pernyataan dari pengacara kondang tersebut.

Ucapkan Ulang Tahun ke Jessica Kumala Wongso

Pada hari ini, 9 Oktober 2023, Jessica Wongso berulang tahun yang ke-35 tahun. Dalam akun Instagram, Hotman Paris pun mengucapkan ulang tahun untuk wanita tersebut.

Dirinya menyebut belum tentu orang di luar penjara bahagia. Pengacara kondang itu juga mengingatkan Jessica untuk mencari kesibukan di penjara.

“Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas di luar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!,” tulis Hotman Paris, seperti dilansir dari keterangan Instagramnya pada 9 Oktober 2023.

Minta Hakim Membebaskan

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Hotman Paris melanjutkan, jika dirinya tidak tahu pasti jika Jessica Wongso bersalah atau tidak. Namun, menurut Undang-Undang, belum cukup bukti yang mengharuskan wanita 35 tahun tersebut menjadi pelaku utama. Maka dari itu, ia pun meminta hakim untuk membebaskan Jessica.

“Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya jesica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin juga kerap menyindir Hotman Paris tidak bisa membebaskan Jessica Wongso. Menanggapi hal itu, ia membalas dengan menyoroti soal bukti-bukti dalam kasus kopi sianida ini yang masih belum benar-benar valid.

“Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan, tidak ada bukti yang secara direct, secara langsung membuktikan bahwa Jessica lah yang menaruh sianida di kopi," katanya.

"Semuanya berdasarkan analisa indirect, secara tidak langsung, analisa opini-opini dari hakim," imbuh Hotman Paris dalam kasus Jessica Wongso. (bbi)

Topik Terkait