img_title
Foto : Berbagai sumber

Minta Hakim Membebaskan

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Hotman Paris melanjutkan, jika dirinya tidak tahu pasti jika Jessica Wongso bersalah atau tidak. Namun, menurut Undang-Undang, belum cukup bukti yang mengharuskan wanita 35 tahun tersebut menjadi pelaku utama. Maka dari itu, ia pun meminta hakim untuk membebaskan Jessica.

“Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya jesica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin juga kerap menyindir Hotman Paris tidak bisa membebaskan Jessica Wongso. Menanggapi hal itu, ia membalas dengan menyoroti soal bukti-bukti dalam kasus kopi sianida ini yang masih belum benar-benar valid.

“Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan, tidak ada bukti yang secara direct, secara langsung membuktikan bahwa Jessica lah yang menaruh sianida di kopi," katanya.

"Semuanya berdasarkan analisa indirect, secara tidak langsung, analisa opini-opini dari hakim," imbuh Hotman Paris dalam kasus Jessica Wongso. (bbi)

Topik Terkait