Jakarta – Jessica Kumala Wongso kini kembali menuai sorotan netizen Indonesia sampai dunia. Pasalnya, nama Jessica menjadi viral usai dirilisnya dokumenter Netflix yang berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’.
Film dokumenter tersebut membongkar peristiwa Jessica Wongso didakwa sebagai pembunuh Mirna Wayan Salihin. Akan tetapi, sebelum kasus Mirna mencuat, Jessica Wongso ternyata pernah terlibat 14 kasus kriminal di Australia salah satunya mengenai sang mantan pacar.
Penasaran bagaimana informasi selengkapnya? Yuk, intip artikel di bawah ini!
Kasus Kriminal Jessica Wongso
Kilas balik kembali, ketika sosok John Torres, anggota kepolisian negara bagian New South Wales, Australia pernah didatangkan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Jessica Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016 lalu.
Melalui kesaksiannya, John Torres mengatakan ada 14 laporan kasus hukum di Negeri Kanguru yang melibatkan Jessica Wongso berdasarkan data kepolisian Australia.
"Dalam BAP ada 15 (kasus hukum Jessica Wongso), tetapi sebenarnya ada 14 karena satu di antaranya terduplikasi. Saya bisa mengetahui laporan kasus tersebut karena dapat mengakses informasi rinci mengenai Jessica Wongso di pusat data kepolisian," ucap John Torres.
Penerjemah Yuliana Tansil pun membeberkan laporan dari John yang pertama terjadi pada 5 Juni 2008. Pertama, Jessica dilaporkan kehilangan tas di stasiun kereta kepada pihak kepolisian dan kasus kedua terjadi pada 23 Maret 2014 Jessica terciduk mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.
Akibatnya, kelalaiannya, SIM ditangguhkan dan ia dipanggil pengadilan karena melanggar undang-undang perhubungan darat. Ketiga, dilaporkan mantan kekasihnya, Patrick O'Connor ke polisi yang terjadi pada 28 Januari 2015 dengan laporan Patrick menerima ancaman dari Jessica yang mau bunuh diri.
Polisi pun menemukm barang bukti sebilah pisau di dapur Jessica dan akubatnya ia dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan psikologi.
Kasus yang keeempat pada 29 Januari 2015 yang lagi-lagi dilaporkan oleh Patrick O'Connor karena masalah kejiwaan. Pasalnya, Jessica pernah mengancam akan menyakiti dirinya sendiri melalui pesan yang dikirimkannya ke pihak ketiga.
Mantan Pacar Diancam Jessica
Kasus keloma yang dilaporkan kembali oleh Patrick O'Connor pada 22 Agustus 2015. Melalui laporan itu, Jessica mengalami kecelakaan yang cukup berat setelah menabrak sebuah bangunan dan ketik diperiksa tubuh Jessica ditemukan kadar alkohol tinggi.
Keenam, Patrick O'Connor melapor kembali dengan menerima ancaman bunuh diri bunuh diri Jessica dengan mengirimkan pesan singkat bahwa akan meracuni dirinya sendiri dengan gas karbon dioksida.
Lagi-lagi polisi menemukan ada panggangan arang di tempat tidur dan ketika diperiksa, Jessica mengaku kepada polisi sedang mengalami depresi akibat kecelakaan pada 22 Agustus 2015.
Selanjutnya, kasus ketujuh sampai kedua belas Jessica Wongso terjadi hanya dalam bulan November 2015 yang lagi-lagi pelapornya adalah Patrick O'Connor yang berisi ancaman Jessica akan menyakiti diri dan pengerusakan kendaraan miliknya.
Akan tetapi Jessica menyangkal telah melakukan pengerusakan kendaraan mantan kekasihnya. Ketika pemeriksaan selama November, ditemukan obat-obatan dan sensor asap yang dilakban dalam kamar Jessica.
Bahkan kata John ditemukan tiga surat bunuh dirinyang diyakini ditulis oleh Jessica. Melalui surat itu, sang mantan kekasih diminta untuk disalahkan akan kematiannya dan isi dua surat lainnya adalah ucapan selamat tinggal kepada keluarga dan teman-temannya.
Ketiga belas kasus Jessica terjadi pada 29 November 2015 yang dilaporkan oleh rekan kerjanya yang bernama Kristie Carter berisi kekhawatiran dengan kondisi Jessica karena tidak masuk kerja.
Kemudian, kasus keempat belas terjadi pada 16 Desember 2015 yang dilaporkan pengadilan New South Wales mengeluarkan perintah untuk melindungi Patrick O'Connor dari Jessica. Sementara itu, surat perlindungan diterbitkan tanpa kehadiran Jessica dan persidangan kasus itu pernah diskors sampai pada 4 Februari 2016 dan sidang akhirnya dilanjutkan pada 16 Februari 2016. (rth)