Jakarta – Artis Tanah Air, Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis 1.
Selain itu, ada juga sopir berinisial M yang turut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Keterlibatan Sopir Ammar Zoni
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 8 Maret 2023 lalu, supir Ammar Zoni yang berinisial M mengungkapkan keinginannya membeli narkotika jenis Sabu kepada Ammar Zoni. Sang sopir mengaku ingin membeli barang haram tersebut di kawasan Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mengetahui sang sopir ingin membeli narkoba, Ammar Zoni pun turut tergiur. Suami Irish Bella itu akhirnya meminta sang sopir untuk membelikannya narkoba juga.
Lalu, sopir Ammar Zoni berangkat membeli narkoba bersama temannya yang berinisial R. Akhirnya, mereka mengantongi dua paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram.