Jakarta – Artis Tanah Air, Tamara Bleszynski dipolisikan, diadukan ke polisi, oleh sang kakak, Ryszard atau Rick Bleszynski. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina.
Kata Susanti, kliennya merasa Tamara telah melakukan tindak pencemaran nama baik. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Tamara Bleszynski Dipolisikan Karena Pencemaran Nama Baik
Susanti mengungkapkan, kliennya sudah mengadukan Tamara sehak 7 April 2023 lalu ke Polda Jawa Barat.
"Mengenai perkara lainnya, Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE, jadi Tamara sudah diperiksa kalau enggak salah 3 kali hadir di Polda," ungkap Susanti Agustina kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Berkaitan Dengan Unggahan Instagram
Susanti menyebutkan, aduan yang diajukan oleh kliennya itu perihal dengan unggahan Tamara Bleszynski di Instagram pribadi miliknya. Dari unggahan itulah, Ryszard Bleszynski merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Tamara.
"Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rick terus dia kata-katain di sini 'ingatkan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya hutang dengan mendiang ayahmu, dan hutang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," ujar Susanti.
Selain itu, Susanti juga menyebut ada unggahan lain milik Tamara namun sudah diturunkan dari Instagram yang juga dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
"Terus ada lagi (kontennya), nah ini di-takedown sama dia. Jadi sebenernya udah beredar kemana-mana, dan waktu bulan Mei ini masih ada. Dia katakan bulan April udah di-takedown padahal April-Mei itu masih ada. Waktu panggilan pertama itu masih ada, panggilan kedua baru gak ada lagi, udah hilang," beber Susanti.
Bukan tanpa alasan, Ryszard mempolisikan Tamara karena dianggap merugikan bisnis miliknya. Menurut keterangan Susanti, kliennya telah rugi hingga jutaan USD.
"Berdampak ke bisnisnya pak Rick. Jadi ada beberapa bisnis pak Rick yang terganggu, udah beberapa investasi ke perusahaan yang saat ini mandek, (kalau dinominalkan kerugiannya) sekitar USD 1-2 juta," jelas Susanti.
Susanti pun mengklaim pihaknya sudah berusaha mengajak Tamara untuk berbicara dengan baik-baik. Namun, hingga kini, mereka berdua belum menemukan kata sepakat.
"Sudah dilakukan mediasi tapi nggak tercapai mediasi tersebut. Mediasi gagal, terus juga sudah ada saksi ahli (yang diperiksa)," tutur Susanti.
"(Tamara) nggak pernah minta maaf malah pas ketemu di sini (PN Jaksel) pas perkara perdata salaman juga nggak sama kakaknya," pungkasnya. (rgs)