Walau keduanya sedang jalani hukuman. Polisi tak bisa halangi haknya untuk menikah.
"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," ujarnya.
Ade Safri menambahkan bahwa pernikahan ini tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyelidikan. Pernikahan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa para tahanan tidak akan melarikan diri.
"Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," imbuhnya.
Sebagai informasi, SE adalah tersangka dalam kasus ini karena keterlibatannya sebagai pemeran dan sekretaris dalam rumah produksi film porno, sementara AT berperan sebagai seorang sound engineer.