Jakarta – Artis Tanah Air, Tamara Bleszynski digugat oleh saudaranya sendiri, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023, lalu.
Tamara digugat wanprestasi dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp34 miliar. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Sidang Putusan Ditunda
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan wanprestasi dengan tergugat Tamara Bleszynski seharusnya digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Pembacaan putusan majelis hakim,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dilansir IntipSeleb pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun, sidang gugatan wanprestasi tersebut ditunda. Hal ini disampaikan oleh Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, selaku pihak penggugat.
“Jadi, sidang hari ini ternyata ininya e-court ya. Jadi, putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” kata Susanti Agustina kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Justru yang hadir dari pihak kita yang pihak Tamara itu gak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi, kita miskomunikasi kemarin,” sambungnya.
Ditunda Hingga Pekan Depan
Kata Susanti, sidang putusan gugatan wanprestasi ini ditunda hingga pekan depan.
“Karena kita baca diininya sistem e-courtnya tidak dibacakan itu e-court, hadirlah kita di sini. Kita hadir ternyata putusannya itu e-court, tapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan,” terang Susanti.
Saat ditanya alasan penundaan sidang putusan, Susanti mengaku tidak tahu. Ia mengaku masih ingin berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan dan kliennya, Ryszard Bleszynski.
“Ya, kewenangan hakim, ini kita belum tahu (alasan penundaan sidang putusan), kan yang memutuskan hakim, belum siap hakimnya atau bagaimana ya,” pungkas Susanti.
Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, hal yang membuat Tamara digugat adalah biaya pengobatan sang ayah yang mencapai angka US$103.000. Awalnya, Tamara disebut sepakat untuk membiayai pengobatan sang ayah bersama dengan Ryszard. Namun, Ryszard menuding Tamara tidak menjalankan perjanjian itu.
Ryszard mengklaim kerugian hingga Rp34 miliar. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.