IntipSeleb – Pasangan berinisial AS dan H telah diamankan PPA Sat Reskrim Polres Garut. Setelah melakukan hubungan intim di depan kamera siaran langsung di media sosial.
Keduanya melakukan tindakan tersebut demi mendapat gift dari penontonnya. Yuk, intip artikel lengkapnya.
Incar Gift
Sejoli asal Garut kini hanya bisa merunduk. Setelah nekat buat konten syur sambil live streaming di media sosial.
Menurut pengakuannya, konten itu dibuat di kost. Demi mendapatkan gift dari netizen.
Ancaman Hukuman
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, kedua tersangka berinisial AS (25) dan H (18), dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 2 miliar," kata AKBP Rohman Yonky, dikutip dari program Cakrawala ANTV, Senin, 2 Oktober 2023.