img_title
Foto : Instagram/safamarwah_97_

Jakarta – Kabar kurang sedap datang dari salah satu kreator konten Instagram, Safa Marwah. Pasalnya, ia mengaku telah dianiaya oleh sang kekasih.

Kabar kurang sedap ini disampaikan olehnya melalui akun Instagram pribadi miliknya beberapa waktu lalu. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Safa Marwah Dianiaya Sang Kekasih

Menurut pengakuan Safa di Instagram, kejadian yang dialaminya ini bermula sejak lama, sekitar satu tahun terakhir. Sejak satu tahun terakhir itu, ia merasa tidak menjalani hubungan pacaran yang baik dengan sang kekasih.

Puncaknya, ia mengaku harus menerima tindakan penganiayaan dari sang kekasih. Ia menyebut dirinya telah dicekik hingga hampir kehabisan nafas.

Hal yang menimpanya ini membuat Safa harus menjalani operasi kecil. Safa mengaku telah menerima pukulan dari sang kekasih di bagian wajahnya.

Tak hanya itu, Safa pun merasa trauma usai kejadian penganiayaan tersebut. Safa pun berharap sang kekasih bisa bertanggung jawab atas kejadian nahas ini.

Mau cerita sedikit , aku cape selama 1 tahun hubungan toxic pacaran di kasarin sama cow aku , sampe titik ini paling parah aku di cekik smp hampir kehabisan nafas , aku harus di oprasi kecil karna luka yg dia pukul di wajah aku , aku bingung harus gimana , aku terpukul n trauma bgt, smga yg bersangkutan bisa bertaungjwb sama yg udh di buat,” tulis Safa Marwah dilansir IntipSeleb dari Instagram pribadi miliknya pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Safa Marwah Lapor Polisi?

Di unggahan yang berbeda, Safa tampak menunjukkan surat laporan polisi. Namun, surat laporan itu hanya terlihat samar-samar saja.

Berdasarkan informasi yang tertera, Safa melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat. Ia melaporkan kejadian ini pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan unggahan Safa, ia diduga mempolisikan sang dengan Pasal 351 KUHP. Adapun, bunyi Pasal 351 di bawah ini.

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” begitu bunyi pasal tersebut. (hij)

Topik Terkait