Jakarta – Artis Tanah Air, Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan pada Selasa, 26 September 2023. Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkoba golongan 1.
“Terdakwa Ammar Zoni bin Suhendri, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara salah dan sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Sisa Tahanan Ammar Zoni Kurang Dari Satu Bulan
Tujuh bulan hukuman penjara itu dipotong dengan masa penangkapan, penahanan, dan juga rehabilitasi.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” kata hakim.
Berdasarkan hal tersebut, sisa tahanan Ammar Zoni hanya tersisa kurang dari satu bulan. Adapun, tuntutan awal Ammar Zoni selama satu tahun.