Jakarta – Imam Tanpa Makmum, film yang disutradarai oleh Syakir Daulay, telah diadukan ke Lembaga Sensor Film oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH SEMMI, Gurun Arisastra.
“Dengan ini organisasi kami menyampaikan keberatan serta meminta untuk dicabut atas tayangan film Imam Tanpa Makmum yang disutradarai oleh Syakir Daulay,” kata Gurun Arisastra kepada tim IntipSeleb pada Senin, 18 September 2023.
Gurun pun membeberkan 8 alasan pihaknya mengadukan film garapan Syakir Daulay itu ke Lembaga Sensor Film. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Memparodikan Teks Proklamasi
Foto : Instagram/syakirdaulay
Kata Gurun, Syakir dianggap telah melakukan parodi atas teks proklamasi. Hal ini dilakukan olehnya melalui Instagram.
“Bahwa saudara Syakir Daulay dalam postingan Instagram pribadinya @syakirdaulay pada tanggal 26 Agustus 2023 memposting video potongan adegan film Imam Tanpa Makmum durasi 2.49 menit yang berisi ‘memparodikan teks proklamasi’,” ucap Gurun.
Oleh sebab itu, Gurun khawatir apa yang diunggah Syakir di Instagram itu juga dimasukkan dalam film Imam Tanpa Makmum 19 Oktober 2023 nanti.
“Bahwa kami amati postingan Syakir Daulay pada Instagram pribadinya tanggal 26 Agustus 2023 menciptakan kegaduhan, kami mengkhawatirkan penayangan film Imam Tanpa Makmum tanggal diparodikan, 19 Oktober 2023 memasukkan video teks proklamasi yang telah diparodikan,” jelasnya.
Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Gurun, teks proklamasi merupakan sesuatu yang sakral. Maka dari itu, Syakir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Bahwa kami menilai, teks proklamasi adalah sesuatu yang sakral, teks proklamasi adalah sikap yang secara hukum dan politik menyatakan kemerdekaannya, maka memparodikan teks proklamasi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” ujar Gurun.
Selain itu, Gurun khawatir apa yang dilakukan oleh Syakir bisa merusak persatuan bangsa. Bahkan, ia juga khawatir apa yang dilakukan Syakir itu bisa menjatuhkan martabat bangsa.
“Mendasarkan pada pasal tersebut, film imam tanpa makmum jika berisi muatan parodi teks proklamasi maka bertentangan tujuan perfilman pada pasal 3. Film yang memasukan parodi teks proklamasi tentu berpotensi merusak kesatuan dan persatuan bangsa, menjatuhkan harkat dan martabat bangsa,” katanya.
Kemudian, Gurun khawatir ada beberapa anak muda yang mengikuti jejak apa yang dilakukan Syakir. Ia tak ingin apa yang dianggap sakral disepelekan oleh generasi muda nantinya.
“Film Imam Tanpa Makmum jika memasukkan tayangan memparodikan teks proklamasi maka berpotensi mendorong anak-anak muda Indonesia untuk melawan hukum, melakukan penghinaan terhadap simbol bangsa atau sejarah bangsa, menjadikan sesuatu yang sakral sebagai lelucon, menjadikan anak-anak Indonesia menjadi pribadi yang berpotensi menjatuhkan harkat martabat bangsa dan tidak menghargai jasa para pahlawan,” pungkasnya terkait film karya Syakir Daulay. (bbi)