img_title
Foto : YouTube/MOP Channel

Upaya jalur hukum ditempuh karena kerugian yang ditanggung Adri cukup besar hingga ratusan juta.

"Total kerugian yang nyatanya 198 juta, itu baru kerugian nyatanya. Tetapi kerugian-kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun inmaterialnya," jelas Adri.

Diketahui dalam masalah ini, Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

Topik Terkait