Jakarta – Kuasa hukum manajemen grup musik Radja, Sunan Kalijaga, mendesak Anji Manji untuk menurunkan (take down) salah satu unggahan di YouTube miliknya. Unggahan yang dimaksud adalah konten podcast Anji bersama dengan Ipay, orang yang mengklaim sebagai pencipta tunggal lagu Cinderella yang dipopulerkan band Radja.
"Mungkin bersamaan dengan ini ya, saya sebagai kuasa hukum meminta agar supaya podcast tersebut diturunkan dulu ya dari tayangan YouTube," ungkap Sunan Kalijaga kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 18 September 2023.
Permintaan Sunan ini bukannya tanpa alasan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Alasan Radja Minta Turunkan Podcast Anji
Menurut Sunan, banyak informasi salah yang disampaikan Ipay dalam podcast bersama Anji. Dari informasi salah itu, banyak opini yang dianggap menyudutkan pihak Radja.
"Karena sudah jelas sementara di proses yang sedang berjalan ini, kami duga ada pernyataan ada kebohongan yang tidak semestinya dibicarakan dan tidak semestinya sampai diupload," ujar Sunan.
"Sehingga membuat mungkin saja masyarakat atau orang yang melihat bisa menilai negatif terhadap klien kami," imbuhnya.
Minta Anji Klarifikasi
Selain itu, Sunan juga turut meminta Anji agar segera memberikan klarifikasi. Sebab, apa yang diunggah oleh Anji itu memberikan kegaduhan publik.
"Jadi kami minta kepada pemilik podcast bersama ini kami minta tolong di take down dulu. Karena jelas ini ada kebohongan kami duga ada kebohongan publik," terang Sunan.
"Dia memberikan keterangan pada saat di podcastnya Anji, Dunia Manji itu adalah memberikan keterangan atau kebohongan publik," lanjutnya.
Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, kanal YouTube Dunia MANJI itu telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE soal penyebaran konten di media sosial. Dugaan tersebut berawal ketika Anji mengundang Ipay di podcast miliknya.
Di podcast itu, Ipay mengklaim sebagai pencipta tunggal lagu Cinderella. Ia pun menuding Ian Kasela membawakan lagu Cinderella tanpa izin dan tak memberikan royalti sedikit pun.
Laporan Radja itu telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kanal YouTube Dunia MANJI itu dipolisikan dengan Pasal 27 (3) Juncto 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (bbi)