Jakarta – Salah satu kreator konten yang diduga berasal dari Malaysia, Zuriati Billionaire, memberikan komentar atas dugaan plagiasi akun YouTube Lagu Kanak TV. YouTube itu diduga telah memplagiat lagu Halo Halo Bandung.
YouTube tersebut mengunggah sebuah video yang punya alunan irama yang sama persis dengan lagu Halo Halo Bandung, namun hanya diganti liriknya. Lagu itu diberi judul Hello Kuala Lumpur. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Kata Tiktokers Malaysia
Zuriati membuka komentarnya dengan beberapa pertanyaan. Pertanyaan tersebut bermuara pada kepemilikan lagu Halo Halo Bandung.
“Halo Halo Kuala Lumpur kah Halo Halo Bandung? Yang mana satu empunya satu lagu ini? Siapa tiru siapa?” ucap Zuriati Billionaire dilansir IntipSeleb dari TikTok pribadi miliknya pada Minggu, 17 September 2023.
Zuriati tidak menganggap penting lagu mana yang benar, dan dari mana asal lagu tersebut. Baginya, lagu hanya sebagai alat untuk menghibur para pendengarnya.
Terlebih, Zuriati menganggap Malaysia dan Indonesia, dalam hal ini Bandung, punya kesamaan rumpun. Ia pun menganggap keduanya bersaudara.
Maka dari itu, ia ingin kegaduhan atas dugaan plagiasi lagu ini disudahi. Menegaskan, ia berharap sebuah karya lagu hanya didudukan sebagai alat untuk menghibur.
“Tak kisahlah siapa tiru siapa, yang penting lagu ini untuk hiburan. Malaysia kah Bandung kah, untuk hiburan dan sebenarnya kita satu rumpun, Bandung kah Malaysia kah kita bersaudara, jangan gaduh gaduh. Siapa pun lagu ini dimiliki oleh sesiapa pun, yang penting kita bersaudara,” kata Zuriati lagi.
Kata Pengamat Musik Indonesia
Di sisi lain, Kadri Mohamad, pengamat musik yang juga dikenal sebagai Singing Lawyer, sempat memberikan komentar atas kasus dugaan plagiasi ini. Baginya, kasus ini mesti dicermati lebih jauh lagi.
“Kita harus pastikan dulu kalau Halo Halo Bandung itu memang dari Ismail Marzuki, dan sudah diumumkan menurut Undang-Undang di Indonesia,” ungkap Kadri Mohamad saat ditemui awak media di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Selasa, 12 September 2023.
Jika pun ingin dipermasalahkan, Kadri menganggap undang-undang kedua negara, Indonesia dan Malaysia, harus sama dalam urusan hak cipta.
“Di Indonesia, selama sudah dideklarasikan itu sudah sah. Tapi kita nggak tahu, apakah di Malaysia selain deklarasi ada registrasi juga?” ucap Kadri.