Meskipun telah meminta maaf, perbuatan Edo Putra ini dilaporkan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang. Edo pun telah ditahan selama beberapa hari karena videonya yang viral.
“Edo dan seorang rekannya sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. Perihal tindak lanjut statusnya Senin besok saya jelaskan," kata Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji dikutip dari Viva.
Paman Edo yaitu Makmun berharap bahwa pihak kepolisian segera membebaskan keponakannya tersebut. Ia mengatakan bahwa dengan terciduknya Edo ini bisa memberikan efek jera agar tidak lagi membuat konten yang merugikan.
“Kami mohon dibebaskan biar ini jadi pelajaran buat dia,” Kata Makmun.
Terancam 10 Tahun Penjara
Polrestabes Palembang baru saja menggelar konferensi pers perkara UU ITE yang dilakukan oleh Edo dan rekannya, Diky Firdaus. Polisi mengungkap bahwa motif mereka melakukan prank ialah untuk menjadi tenar dan mengumpulkan subscriber sebanyak mungkin. Kombes Pol Anom mengatakan bahwa mereka tetap ditahan.