Jakarta – Ari Wibowo dan Inge Anugrah telah resmi bercerai sejak Rabu, 13 September 2023. Kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih, hakim menyampaikan 3 putusan.
Hal ini disampaikan oleh Ricky saat mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 14 September 2023, guna menindaklanjuti putusan cerai. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
3 Poin Putusan Cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah
Pertama, hakim telah memutuskan status pernikahan Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Kedua, hak asuh diberikan oleh hakim kepada pihak Ari Wibowo.
“Di dalam amar putusan itu, menyebutkan bahwa gugatan dari pihak penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Kurang lebih ada 3 poin, itu (putusan cerai) tadi yang pertama, yang kedua hak asuh dari anak, Marco dan Kenzo itu diserahkan atau diberikan kepada penggugat atau mas Ari Wibowo,” kata Ricky Saragih kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 14 September 2023.
Meski begitu, Ari Wibowo tetap diwajibkan untuk memberikan akses kepada Inge untuk berinteraksi dengan dua buah hatinya.
“Dengan catatan tetap memberikan kesempatan kepada ibu Inge Anugrah untuk bertemu dengan anak-anak dan dengan izin pak Ari Wibowo,” terang Ricky.
Terakhir, Ricky menyebut hakim menolak tuntutan Inge kepada Ari. Salah satu tuntutan Inge yang ditolak adalah nafkah setelah cerai senilai lebih dari Rp1 miliar.
“Yang ketiga ada yang namanya, dalam persidangan gugatan rekonvensi. Di situ disebutkan bahwa gugatan dari Inge Anugrah itu tidak dikabulkan,” ucap Ricky.
Soal Orang Ketiga
Haga Bangun, tim kuasa hukum Ari Wibowo, mengaitkan putusan hakim yang mengabulkan semua gugatan kliennya dengan sejumlah tudingan. Katanya, dengan dikabulkannya tuntutan pihak Ari, semua tudingan untuk kliennya telah terbantahkan.
“Dan sebaliknya, berita-berita miring yang ditujukan kepada mas Ari Wibowo dengan adanya putusan ini berarti kita bisa bilang telah terbantahkan,” ucap Haga Bangun.
Ricky pun menyinggung soal isu orang ketiga. Meski begitu, ia tidak secara tegas mengungkapkan hak tersebut.
“Dari awal, setelah kami membuat gugatan, di situ disampaikan adanya pihak ketiga yang terjadi dalam cekcok rumah tangga. Nah, kemarin, hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat. Jadi, ya kami serahkan kepada masyarakat saja untuk menilai itu,” pungkasnya.