img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

JakartaAri Wibowo dan Inge Anugrah telah dinyatakan resmi bercerai pada Rabu, 13 September 2023, kemarin. Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada Ari Wibowo.

Diasuh oleh Penggugat dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin Penggugat,” tulis keterangan yang diterima tim IntipSeleb dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 13 September 2023.

Dalam keterangan itu, Inge masih diberikan akses untuk berinteraksi dengan kedua buah hatinya. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Tanggapan Inge Anugrah Soal Hak Asuh Anak

YouTube/Melaney Ricardo
Foto : YouTube/Melaney Ricardo

Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala, menyebut kliennya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya ke depan soal putusan hak asuh anak yang diberikan kepada Ari Wibowo. Petrus pun ingin memastikan terlebih dahulu pertimbangan apa yang membuat hakim memberikan hak asuh kepada Ari Wibowo.

Jadi kita hanya melihat amarnya saja tetapi saya sudah diskusi sama bu Inge apa dia pikir-pikir menerima istilahnya yang mengenai perwalian ke Ari, tapi dia punya hak untuk bertemu atau mengunjungi, atau apa,” kata Petrus Bala saat dihubungi awak media pada Rabu, 13 September 2023.

Iya betul. Kita mau tahu duu pertimbangan hakimnya. Hakim mempertimbangkan, artinya secara logikanya masih ya gak apa-apa,” sambung sang kuasa hukum.

Masih Punya Waktu

inge_anugrah/instagram
Foto : inge_anugrah/instagram

Lebih jauh, Petrus mengaku bakal mempelajari dokumen putusan beserta pertimbangan hakim. Dalam beberapa hari ke depan, ia bakal menyatakan sikap pihak Inge perihal putusan hakim ini.

Hari Jumat kita sudah tahu pertimbangannya seperti apa ya,” kata Petrus.

Petrus pun membenarkan jika pihak Inge masih membuka peluang untuk melakukan banding. Namun, keputusan ini masih akan dipertimbangkan sesuai dengan waktu yang diberikan pihak hakim selama 14 hari sejak dijatuhkan putusan.

Tapi, saya bilang, ‘Nanti kita baca keputusannya dulu. Kita masih punya 14 hari untuk bersikap’,” ucap Petrus.

Topik Terkait