img_title
Foto : Instagram/hanaaaast

Jakarta – Artis Tanah Air, Hana Hanifah disebut bakal segera diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh pihak pelapor kasus dugaan promosi judi online, Gurun Arisastra.

Secara rinci polres Jaksel tidak sampaikan (tanggal Hana Hanifah dipanggil), hanya menyatakan (Hana Hanifah) segera akan dipanggil,” kata Gurun Arisastra kepada tim IntipSeleb pada Rabu, 13 September 2023.

Gugun pun membeberkan beberapa hal perihal laporannya ini. Intip informasi selengkapnya.

Hana Hanifah Diharapkan Jadi Tersangka

Instagram/ @hanaaaast
Foto : Instagram/ @hanaaaast

Kata Gurun, pihaknya berharap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus laporannya ini. Lebih jauh, ia pun berharap status Hana Hanifah segera bisa naik dari terlapor menjadi tersangka.

"Ketua Umum kami sebagai Saksi sudah diperiksa, maka selanjutnya Hana Hanifah harus segera dipanggil untuk diperiksa dan tentu berharap Hana segera ditetapkan tersangka kasus promosi judi online,” ucap Gurun Arisastra.

Kekecewaan Pihak Pelapor

Instagram/hanaaaast
Foto : Instagram/hanaaaast

Saksi pelapor, Bintang Wahyu Saputra, mengaku cukup kecewa dengan penanganan kasus promosi judi online yang menyeret nama Hana Hanifah. Padahal, menurutnya, kasus ini harus ditangani dengan serius.

"Saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI kecewa kasus ini berjalan lambat, Kita harap polres serius tangani ini, apalagi kasus judi online merupakan instruksi Kapolri untuk segera diberantas,” terang Bintang.

Terbaru, Bintang telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi.

"Iya hari ini saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI diperiksa sebagai saksi dalam kasus promosi judi online yang dilakukan oleh terlapor Hana Hanifah,” jelas Bintang.

Katanya, ia diperiksa selama dua jam. Ia diberikan sekitar 25 pertanyaan penyidik.

"PB Semmi setahun lalu melalui LBH SEMMI sebagai pelapor melaporkan Artis Hana Hanifah, hari ini saya hadir sebagai saksi, selama dua jam diperiksa dan kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik telah saya jawab dengan detail,” jelas Bintang.

Atas laporan Gurun ini, Hana Hanifah diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hana Hanifah dipolisikan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016.

Laporan Hana Hanifah satu tahun lalu ini telah teregistrasi dengan nomor LP/1304/VI/2022/RJS. (nes)

Topik Terkait