img_title
Foto : Instagram/hanaaaast

"PB Semmi setahun lalu melalui LBH SEMMI sebagai pelapor melaporkan Artis Hana Hanifah, hari ini saya hadir sebagai saksi, selama dua jam diperiksa dan kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik telah saya jawab dengan detail,” jelas Bintang.

Atas laporan Gurun ini, Hana Hanifah diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hana Hanifah dipolisikan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016.

Laporan Hana Hanifah satu tahun lalu ini telah teregistrasi dengan nomor LP/1304/VI/2022/RJS. (nes)

Topik Terkait