img_title
Foto : Instagram/wulanguritno

JakartaWulan Guritno sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan dugaan promosi judi online oleh Bareskrim Polri. Tapi pemeran series 'Open BO' itu tidak penuhi pihak kepolisian.

Sehingga polisi menjadwalkan ulang pemanggilan Wulan Guritno. Yuk, intip artikel lengkapnya.

Penggilan Ulang

wulanguritno/instagram
Foto : wulanguritno/instagram

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebut panggilan ulang Wulan Guritno akan digelar pada Kamis, 14 September 2023.

"Sesuai jadwal hari Kamis ya," kata Adi Vivid, Selasa, 12 September 2023.

Alasan Tidak Hadir

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Wulan Guritno tadinya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (7/9/2023) pekan lalu. Namun, dia berhalangan hadir karena alasan sakit.

"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di kesempatan berbeda.

Sebuah video yang memperlihatkan Wulan mempromosikan situs judi online diunggah oleh akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, Wulan terlihat sedang melakukan promosi untuk situs judi online slot Sakti123, yang mengklaim dirinya sebagai situs web game online yang memiliki sertifikat.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Vivid telah memberikan peringatan kepada artis dan influencer agar tidak melakukan promosi untuk situs judi online. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Topik Terkait