img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jakarta – Hari ini, pada 8 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Ammar Zoni terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dan dua terdakwa lainnya yakni M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) dituntut 1 tahun penjara atas kasus tersebut.

Berikut ulasannya, yuk intip!

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU, pada Jumat, 8 September 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambung JPU lagi.

Ammar Zoni Kedua Kalinya Narkoba

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengatakan tuntutan itu merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, artinya Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya merupakan sebagai pengguna.

Lebih lanjut, sementara, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni.

Sekedar informasi tambahan, Ammar Zoni diketahui ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Dia kemudian menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Ammar Zoni juga pernah berurusan dengan hukum karena narkoba pada 2017 lalu. Dia diamankan pihak berwajib terkait kepemilikan jenis ganja.

Topik Terkait