img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jakarta – Hari ini, pada 8 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Ammar Zoni terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dan dua terdakwa lainnya yakni M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) dituntut 1 tahun penjara atas kasus tersebut.

Berikut ulasannya, yuk intip!

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU, pada Jumat, 8 September 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambung JPU lagi.

Topik Terkait