img_title
Foto : Berbagai sumber

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak David Ozora.

Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar hakim di PN Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim.

Topik Terkait