Jakarta – Kreator konten YouTube, Denny Sumargo menjalani pemeriksaan perihal laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Verny Hasan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 September 2023. Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa Densu itu juga turut menyerahkan hasil tes DNA pertama ke polisi sebagai alat bukti laporannya.
“Iya dimasukkan (ke bukti) hasil tes DNA,” ungkap Denny kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 September 2023.
Selain itu, Densu juga turut membawa beberapa bukti lain, salah satunya bukti yang berasal dari media sosial. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Denny Sumargo Ungkap Kerugian
Usai menjalani pemeriksaan, Densu mengungkap sejumlah kerugian yang diterimanya karena isu tes DNA. Bukan cuma kerugian materiel, ia juga mengaku alami kerugian imateriel.
“Tadi udah disampaikan juga, kita kan lihat ini kasus yang terkait dari 10 tahun yang lalu dan ingin kita selesaikan secara hukum dengan kerugian-kerugian dalam bentuk materiel, imateriel,” ujar Denny.
“Kemudian nama baik rusak, terus kemudian gagal nikah berapa kali, pokoknya semua kerugian yang menurut pak polisi tadi kira-kira bisa dimasukan, saya masukan semua tadi,” lanjutnya.
Ingin Dapatkan Kepastian Hukum
Foto : Instagram/sogibagas
Densu pun menyebut alasannya melaporkan Verny bukan untuk memasukannya ke penjara. Densu hanya ingin mendapatkan kepastian hukum supaya tidak ada lain informasi simpang siur.
“Jadi kalau tujuan Denny memanjarain orang itu enggak benar. Dari tahun 2019 tes DNA pertama udah keluar secara valid saya sudah difitnah, tapi saya enggak melaporkan orang itu ke polisi karena saya masih punya hati nurani karena sudah seringnya diulang pola-pola ini,” terang Denny.
“Berulang kali membangun opini, menciptakan asumsi. Saya pikir ini arahnya gak bagus. Enggak bagus buat keluarga saya, buat anak dia yang dia bilang kena dampak psikologi. Enggak ada bagusnya, jadi kita bawa ke ranah hukum,” jelas Denny.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Denny Sumargo telah melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Verny dipolisikan oleh Denny Sumargo dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.(prl).