Jakarta – Shane Lukas sebelumnya divonis 5 tahun atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Kendati demikian, pihak keluarga mengaku tak setuju.
Bahkan keluarga juga ungkap akan mengajukan banding agar Shane Lukas dapat hukuman yang seringan-ringannya. Yuk intip sampai habis.
Sebut Vonis 5 Tahun Tak Adil
Sebelumnya, sidang putusan vonis hukuman Shane Lukas sudah dibacakan. Ia pun sudah divonis 5 tahun penjawa oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kendati demikian, keluarga Shane Lukas menganggap hal tersebut tidak adil. Pasalnya, sahabat Mario Dandy Satriyo itu dianggap sudah membuat David selamat.
Hal yang tidak adil lainnya bagi keluarga bagi Shane Lukas adalah vonis AG yang 3,5 tahun, sementara sahabat Mario Dandy itu mendapat 5 tahun.