img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Setelah sebelumnya, Shane Lukas sudah divonis hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya giliran Mario Dandy Satriyo, tersangka utama kasus penganiayaan David Ozora dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara.

Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap David. Berikut hasil putusan vonis yang dibacakan Hakim. Yuk intip!

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak David Ozora.

Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk putra Rafael Alun Trisambodo itu.

Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim membacakan vonis putusan.

Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun langsung bertepuk tangan mendengar vonis tersebut.

Hukuman ini seusia dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dibebani Restitusi ke David Ozora

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Selain itu, Mario Dandy juga dibebani biaya restitusi kepada David Ozora dan keluarga dengan nominal Rp25 miliar. Nominal ini tak sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya sebesar Rp120 miliar.

Membebankan, saudara Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) dan menetapkan 1 unit mobil rubicon warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya dibagikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” ungkap Hakim.

Mendengar putusan tersebut, Mario Dandy berkonsultasi dengan tim pengacaranya dan memutuskan untuk berpikir mengajukan banding.

Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu Majelis,” ujar Mario Dandy.

Topik Terkait