img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yang melibatkan terdakwa Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023.

Seperti apa fakta yang disampaikan dalam sidang tersebut? Yuk intip artikelnya di bawah ini.

Merekam Adegan

YouTube/PN Jakarta Selatan
Foto : YouTube/PN Jakarta Selatan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Shane Lukas memiliki unsur kesengajaan yang signifikan.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," kata hakim di persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Hakim menyebutkan bahwa tindakan Mario Dandy yang menyerahkan handphone kepada Shane adalah bagian dari niat untuk merekam adegan yang akan terjadi, dan Shane tidak menolak permintaan tersebut. Shane juga memiliki niat untuk merekam tindakan Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," jelas.

Unsur Kesengajaan

YouTube/ tvOneNews
Foto : YouTube/ tvOneNews

Sebagai hasilnya, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Shane Lukas dan Mario Dandy memiliki unsur kesengajaan yang kuat. Mengingat perbuatan penganiayaan mereka memiliki niat untuk menghasilkan akibat yang merugikan korban.

"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," ujar hakim.

Untuk informasi lebih lanjut, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun. JPU menekankan bahwa tindakan Mario terhadap David dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi.

Sementara itu, Shane, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa menekankan bahwa Shane telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar biaya restitusi kepada David sejumlah Rp 120 miliar.

Dalam hal Mario tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka dia akan dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama 7 tahun. Sementara itu, jika Shane tidak mampu membayar restitusi, dia akan dikenai tambahan masa pidana selama 6 bulan.

Topik Terkait