Di kesempatan itu pula, Brigjen Adi Vivid meminta kepada semua figur publik agar tidak mempromosikan situs judi online. Hal ini karena, menurutnya, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," tegas Brigjen Adi Vivid.
Baca Juga :
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya. (by)
Baca Juga :