img_title
Foto : Wulanguritno/instagram

Di kesempatan itu pula, Brigjen Adi Vivid meminta kepada semua figur publik agar tidak mempromosikan situs judi online. Hal ini karena, menurutnya, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," tegas Brigjen Adi Vivid.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya. (by)

Topik Terkait