Jakarta – Kisruh grup musik Kotak dengan mantan personelnya, Posan Tobing, masih terus berlanjut. Kisruh ini bermula dari keberatan Posan kepada Kotak karena lagu ciptaannya dibawakan tanpa seizin dirinya.
Di sisi lain, Kotak yang sempat menggelar konferensi pers mengaku sudah tidak lagi membawakan lagu ciptaan Posan sejak lama. Adapun, Kotak merasa masih berhak membawakan lagu Posan yang diciptakan bersama dengan personel lainnya. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Jawaban Posan Tobing
Atas keberatan pihak Kotak tersebut, kuasa hukum Posan Tobing. Jerys Napitupulu menyebut anggapan Kotak tidak bisa dibenarkan.
Menurut kuasa hukum Posan itu, jika Kotak ingin membawakan lagu ciptaan bersama, maka semua penciptanya harus memberikan izin. Maka dari itu, ucapnya, larangan Posan kepada Kotak masih dibenarkan.
“Gini, itu sudah lebih menyinggung ya ke maknanya ke undang-undang. Jadi gini, walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang, itu bisa dinyanyikan semua penciptanya tetapi harus ada izin sama penciptanya,” terang Jerys Napitupulu kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023.