img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu-lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini,” tutur Jerys.

Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Posan mengklaim telah melayangkan somasi sebanyak 4 kali kepada para terlapor. Namun, mereka merasa keempat somasi tersebut tidak diindahkan.

Mengenai somasi kita melayangkan satu, dua, tiga, 3 terus kita tutup dengan somasi terbuka itu terakhir tanggal 7 Juli total ada 4 somasi,” jelas Jerys.

Posan Tobing Membawa Barang Bukti

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Lebih jauh, Jerys menyebut pihaknya turut membawa beberapa bukti. Foto, potongan video menjadi dua barang bukti yang disertakan oleh pihak Posan Tobing.

Ada banyak (barang bukti), salah satunya memberikan atau menyampaikan somasi, ada video mereka konser, ada daftar list, juga berupa foto, dan saksi, seperti itu,” ujar Jerys.

Topik Terkait