img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jakarta – Hari ini pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyambangi Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023. Usut punya usut kedatangannya bertujuan untuk mengadukan beberapa publik figur terkait dugaan telah mempromosikan judi online.

Berikut inisial artis-artis yang diadukan oleh AIMI terkait kasus tersebut. Penasaran? Yuk intip!

Pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Adukan 26 Artis Indonesia Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pada satu kesempatan, pihak ALMI mengaku telah mengadukan 26 artis Indonesia atas dugaan mempromosikan judi online ke Bareskrim Polri.

"Jadi hari ini kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," ujar Zainul Arifin selaku Ketua Umum ALMI di Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023.

Deretan Artis yang Diadukan Soal Dugaan Promosi Judi Online

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam keterangan Zainul 26 publik figur tersebut diantaranya berinisial WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

Lebih lanjut, sejumlah artis tersebut kabarnya telah mempromosikan judi online dalam rentang waktu kejadian dari tahun 2017 hingga 2023. Tak hanya itu, katanya sederet artis itu mendapat uang dari promosi sebesar Rp10 sampai Rp100 juta.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari Rp100 juta rupiah," tuturnya

Adi Vivid mengimbau kepad publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Sekeaar informasi, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (bbi)

Topik Terkait