img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam keterangan Zainul 26 publik figur tersebut diantaranya berinisial WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

Lebih lanjut, sejumlah artis tersebut kabarnya telah mempromosikan judi online dalam rentang waktu kejadian dari tahun 2017 hingga 2023. Tak hanya itu, katanya sederet artis itu mendapat uang dari promosi sebesar Rp10 sampai Rp100 juta.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari Rp100 juta rupiah," tuturnya

Adi Vivid mengimbau kepad publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Topik Terkait