Jakarta – Artis sekaligus pembawa acara Tanah Air, Indra Bekti dikabarkan kembali membina rumah tangga dengan Aldilla Jelita. Namun, saat dikonfirmasi secara langsung, Bekti membantah kabar itu.
Sebagai pengingat, Aldilla Jelita sebelumnya mengajukan gugatan perceraian untuk Bekti ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Kata MUI
Dihubungi terpisah, Syaeful Anwar, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, menjelaskan fenomena pria dan wanita yang telah resmi bercerai namun ingin kembali membina rumah tangga. Anwar memulai pembahasan dengan perbedaan ajuan gugatan yang dilayangkan oleh wanita dan pria.
“Jadi, artinya ada beda antara perceraian di Pengadilan Agama yang diajukan oleh istri dan diajukan oleh suami. Yang disebut rujuk adalah apabila kembali. Jadi, kembali kepada hukum semula. Rujuk artinya gugatan umum dilakukan oleh suami manakala masih talak 1 atau talak 2, suami istri masih bisa rujuk, asalkan dilakukan dalam waktu 3 bulan 10 hari, atau masih dalam waktu iddah,” kata Syaeful Anwar, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Anwar pun mendudukan dua istilah penting yang kerap disamakan, yakni rujuk dan menikah ulang. Katanya, rujuk bisa terjadi jika sang pria, yang menjatuhkan talak satu dan dua, ingin kembali dengan sang wanita dengan ketentuan masih dalam masa iddah.
Jika pria dan wanita itu ingin kembali berumah tangga, namun di luar masa iddah, maka hal itu tidak dimungkinkan. Keduanya mesti menggelar pernikahan ulang.
“Kalau gugatan diajukan dilakukan oleh suami tapi masa rujuknya terlewat, maka kesempatan rujuknya sudah lewat, maka harus nikah ulang. Artinya dilakukan pernikahan seperti dulu nikah, ada wali orang tuanya, ada dua orang saksi, lalu ada juga pengantin pria, wanita, dan mahar,” kata Anwar.
Tidak Ada Rujuk
Kasus berbeda jika sang wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kata Anwar, dalam kasus ini, pria dan wanita tidak dimungkinkan untuk rujuk.
Lebih jauh, tidak ada masa iddah jika sang wanita yang mengajukan gugatan cerai. Maka dari itu, mau tidak mau, keduanya harus menggelar pernikahan ulang.
“Nah berkaitan gugatan yang dilakukan oleh istri setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka ternyata pengen balik, ketika pengen balik, tidak bisa dengan rujuk karena sifatnya istri yang menggugat,” terangnya.
“Karena istri yang menggugat, jadi tidak bisa menggunakan lembaga rujuk. Kalau mau balik, suami istri tadi, yang diceraikan atas gugatan istri, maka lembaga yang dipakai adalah nikah ulang,” pungkasnya. (rth)