img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Tunggu Proses Hukum

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Gurun pun menanggapi pernyataan Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, yang menyebut apa yang dilakukan oleh Oklin itu bukan sebagai penistaan agama. Gurun sendiri ingin penilaian itu diserahkan kepada proses hukum.

"Ya pernyataan bahwa bukan penistaan agama kita hormati, namun entah apakah itu hasil dari rapat pimpinan atau para pengurus MUI penilaian itu? Kita berharap pada proses akhir penegakan hukum nanti diterapkan pasal penistaan agama, kami tetap menunggu nanti hasil dari proses akhir penegakan hukum, apa pasal yang dipastikan akan diterapkan," tuturnya.

"Dan masalah apakah perbuatan Oklin merupakan perbuatan pidana? Menurut kajian internal organisasi kami justru berpotensi pidana perbuatan yang dilakukan Oklin, bukan hanya sekedar pantas atau tidak tidak pantas, melanggar etik atau bukan. Namun kembali lagi pada ahli pidana yang akan memberi keterangan dalam proses hukum," pungkasnya. (rth)

Topik Terkait