Jakarta – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemani kuasa hukumnya, Ammar tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.18 Waktu Indonesia Barat (WIB). Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Tuntutan Ammar Zoni
JPU menuturkan bahwa pihaknya belum selesai menyiapkan materi untuk sidang tuntutan Ammar Zoni hari ini. Mereka pun meminta agar majelis hakim menunda sidang.
“Izin yang mulia, karena materi tuntutan kami belum siap, kami meminta agar pembacaan tuntutan dapat diundur satu minggu lagi yang mulia,” terang JPU di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Mendengar hal itu, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Akhirnya, sidang ditunda satu minggu sampai tanggal 7 September 2023.
“Baik, karena penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, kita tunda persidangannya sampai 7 September pekan depan,” kata hakim.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika ini mengatur setiap orang yang tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling ringan selama empat tahun dan paling berat 13 tahun. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling ringan Rp800 juta dan paling berat Rp8 miliar.
Kronologi
Pada tanggal 8 Maret 2023, sopir yang bernama Mustaqim mengutarakan keinginannya kepada Ammar Zoni untuk membeli narkotika jenis Sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk dikonsumsi. Setelah mendengar hal ini, Ammar meminta Mustaqim untuk membelikan juga untuknya.
Selanjutnya, Mustaqim pergi ke lokasi tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu, masing-masing beratnya adalah 1,04 gram.
Ketika sedang dalam perjalanan menuju tempat Ammar berada, Mustaqim dihentikan oleh pihak kepolisian di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan kemudian mendatangi lokasi di mana Ammar Zoni berada sekitar pukul 23.00 WIB.