“Baik, karena penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, kita tunda persidangannya sampai 7 September pekan depan,” kata hakim.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika ini mengatur setiap orang yang tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling ringan selama empat tahun dan paling berat 13 tahun. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling ringan Rp800 juta dan paling berat Rp8 miliar.
Kronologi
Pada tanggal 8 Maret 2023, sopir yang bernama Mustaqim mengutarakan keinginannya kepada Ammar Zoni untuk membeli narkotika jenis Sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk dikonsumsi. Setelah mendengar hal ini, Ammar meminta Mustaqim untuk membelikan juga untuknya.
Selanjutnya, Mustaqim pergi ke lokasi tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu, masing-masing beratnya adalah 1,04 gram.