Jakarta – Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menyebut, jika sang pesulap menanam ganja di rumah temannya.
Hari ini, Polres Metro Jakarta Barat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Oge Arthemus. Berikut ulasan lengkapnya, yuk intip!
Untuk Dikonsumsi Sendiri
Dalam keterangan polisi, Oge Arthemus mengaku telah menanam tanaman ganja selama 5 bulan di kediamannya temannya. Bahkan sang pesulap mengakui jika hal tersebut dikonsumsi untuk pribadinya.
"Dari pengakuan tersangka (Oge Arthemus) sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditangkap ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," imbuhnya lagi.
Menurut keterangan polisi, hingga saat ini masih belum ada indikasi Oge Arthemus menanam ganja untuk dijual kembali.
Polisi menerangkan terkait proses penangkapan pesulap Oge Arthemus gegara dugaan kasus ganja. Penyidik menemukan sejumlah biji ganja yang disembunyikan sang pesulap di lemari pakaiannya.
Bukti dan Penangkapan Oge Arthemus
Lebih lanjut, M Syahduddi menyebut bahwa kasus tersebut terungkap usai polisi mendapat informasi dari aduan masyarakat. Kemudian, polisi menyelidiki informasi tersebut dan menangkap Oge Arthemus beserta temannya yang berinisial AH.
"Dari dua pelaku berhasil diamankan 5 pot tanaman ganja, kemudian 3 botol biji ganja, satu pack pupuk, 3 klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0.58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik," tutur M. Syahduddi.
Sementara berdasarkan pengakuan AH, biji ganja juga didapat dari Oge Arthemus. Lalu polisi melakukan penangkapan Oge Arthemus di hotel Yogyakarta.
Karena hal tersebut, Oge Arthemus dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(prl).