Jakarta – Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menyebut, jika sang pesulap menanam ganja di rumah temannya.
Hari ini, Polres Metro Jakarta Barat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Oge Arthemus. Berikut ulasan lengkapnya, yuk intip!
Untuk Dikonsumsi Sendiri
Dalam keterangan polisi, Oge Arthemus mengaku telah menanam tanaman ganja selama 5 bulan di kediamannya temannya. Bahkan sang pesulap mengakui jika hal tersebut dikonsumsi untuk pribadinya.
"Dari pengakuan tersangka (Oge Arthemus) sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditangkap ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," imbuhnya lagi.