img_title
Foto : Instagram/oklinfia

Jakarta – Kreator konten, Oklin Fia kini tengah terjerat laporan polisi karena konten makan es krim yang diunggah olehnya di media sosial. Tak berhenti sampai situ, pelapor konten makan es krim, Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), mengadukan Oklin ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Saya Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), mengadukan ke KPI Pusat,” kata Gurun saat dihubungi tim IntipSepeb pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Bukan tanpa alasan Gurun mengadukan Oklin Fia ke KPI. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Alasan Oklin Fia Diadukan ke KPI
IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kata Gurun, ia khawatir ada pihak televisi yang mengundang Oklin di acara mereka. Padahal, di sisi lain, Gurun menganggap Oklin tengah berperkara karena konten makan es krim yang kini viral di media sosial.

Kami khawatir dia sedang terkenal justru malah diundang atau diberikan acara memegang program tv. Padahal kasus hukumnya sedang berjalan. Kami ingin yang tampil di televisi sosok yang berprestasi bukan sensasi murahan,” terang Gurun.

Gurun pun mengklaim aduannya telah diterima oleh pihak KPI.

Humas KPI mengatakan akan menyampaikan aduan ini kepada pimpinannya yakni Ketua KPI dan jajarannya. KPI akan proses aduan ini dan akan menyampaikan hasil aduan ke kami,” jelas Gurun.

Minta Agar Oklin Fia Dicekal Tampil di Televisi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kata Gurun, ia berharap KPI bisa mencekal Oklin supaya tidak tampil di televisi Tanah Air. Ia pun berharap KPI bisa mempertimbangkan permohonannya.

Dengan maksud memohon KPI Pusat untuk mencekal atau melarang Oklin tidak tampil memegang program tv, baik itu sebagai bintang tamu, iklan maupun sinetron,” terang Gurun lagi.

Seperti dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Oklin Fia telah dilaporkan ke polisi karena konten makan es krimnya. Terbaru, ia baru selesai dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. Ke depan, pihak kepolisian bakal memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.(prl).

Topik Terkait