Jakarta – Video makan es krim yang dibuat oleh Oklin Fia, kreator konten TikTok, masih menjadi buah bibir di kalangan netizen. Bahkan, karena konten itu juga, Oklin sampai dipolisikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, ke Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan itu, Oklin diduga melakukan tindakan asusila. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Siapa Sosok Pria di Video Makan Es Krim Oklin Fia?
Soal video makan es krim yang viral, tak sedikit netizen yang bertanya-tanya siapa sosok pria di dalam konten itu. Usai menjalani pemeriksaan kasus Gurun, Oklin Fia akhirnya mengungkap siapakah sosok pria di video viralnya.
Saat ditanya soal hubungan dengan pria di video makan es krim, Oklin membantah sosok tersebut merupakan kekasihnya. Oklin hanya menyebut pria itu sebagai orang yang berprofesi sebagai penata rias.
“Bukan (pacar), orang make up,” ucap Oklin Fia.
Oklin pun enggan membenarkan bahwa pria tersebut merupakan salah satu timnya dalam membuat konten. Lagi, ia hanya menegaskan profesi pria itu.
“Intinya, orang make up,” ucap Oklin menegaskan.
Pelajaran Bagi Oklin Fia
Lebih jauh, Oklin mengaku sadar bahwa dirinya telah melakukan kesalahan karena sudah membuat konten makan es krim. Ia pun merasa banyak mendapatkan pelajaran dari kejadian ini.
“Yang pasti, saya dapet pelajaran banyak banget dari kejadian ini,” terang Oklin.
Bagi Oklin, ini merupakan teguran dari Tuhan untuknya. Ke depan, ia berjanji bakal menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Pasti. ini teguran Allah untuk saya belajar banyak,” terang Oklin.
Oklin pun berjanji bakal bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya ini. Ia akan kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
“Iyaa pastinya (kooperatif),” tutur Oklin.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, menjelaskan pihaknya telah melaporkan Oklin Fia ke polisi. Oklin diduga melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial. (rgs)