“Saya juga memohon maaf kepada masyarakat mengenai masalah ini, kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga pendidikan tempat saya menimba ilmu,” sambungnya.
Oklin Fia Dilaporkan
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra. Ia dilaporkan karena diduga telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," kata Gurun.
Oklin Fia dipolisinam dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Di momen yang sama, pihak Gurun pun menyerahkan alat bukti berupa video yang telah viral di media sosial.