img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSelebMario Dandy Satriyo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait hal itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni memberikan tanggapannya.

Seperti apa tanggapan dari kubu David Ozora? Yuk intip di bawah ini.

Tidak Berdasarkan Fakta

Instagram/tidvrberjalan
Foto : Instagram/tidvrberjalan

Melissa Anggraeni menyampaikan jika pleidoi dari Mario Dandy itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bahkan, didalamnya dianggap tidak ada nilai kebenaran.

"Kami memandang pledoi ini seperti yang kami duga, pledoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya," ujar Melissa kepada wartawan.

Lebih lanjut, Melissa menyampaikan pleidoi itu dibuat seakan-akan seperti karangan bebas. Sebab, secara tiba-tiba muncul chat korban yang tidak pernah dimunculkan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam pleidoi itu juga menyatakan bahwa seakan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo terkesan seperti terdzolimi.

"Jadi, jangan di balik sehingga ayahnya dan keluarganya menjadi menderita. Tidak, kini apa yang mereka tanam, ini mereka tuai," kata dia.

Tidak Ada Itikad Baik

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Melissa menyampaikan jika dari pihak Mario Dandy tidak pernah memiliki itikad baik kepada korban. Termasuk dalam menanggung biaya restitusi. Pihak Mario justru mendesak Jaksa membebankan restitusi pada LPSK menggunakan dana APBN.

"Lalu, kita melihat gambaran utuh persidangan sehingga kita memaknai apakah benar-benar penyesalan itu muncul dalam hatinya (Mario Dandy dan Shane Lukas) atau hanya berdasarkan kebutuhannya hari ini," ucap Melissa.

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Mario Dandy dalam persidangan juga dianggap tidak tulus dan hanya untuk mendapatkan keringanan hukuman saja.

"Dalam proses persidangan, dia memang tidak sama sekali menghargai dan menghormati persidangan ini, terlihat berapa kali ditegur majelis, berbohong, merusak kronologis dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, Melissa yang mewakili pihak David Ozora meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabaikan pleidoi dari Mario Dandy dan juga Shane Lukas.

"Kami minta hakim mengabaikan keterangan-keterangan yang tidak ada pembuktiannya," pungkasnya.

Topik Terkait